==thumbnail WA==
Home » , » Maklumat Kapolri Terkait Corona: Larang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako

Maklumat Kapolri Terkait Corona: Larang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako



Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).



Adapun isi maklumat tersebut sebagai berikut :

Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

          a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

1)     pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2)     kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3)     kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4)     unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5)     kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

          b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

          c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

          d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

          e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

          f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Jakarta, 19 Maret 2020

ttd
Drs. IDHAM AZIS, M.Si.


Share this post :
Comments
0 Comments

Posting Komentar

Next Back Home