Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).
Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Adapun
isi maklumat tersebut sebagai berikut :
Bahwa
mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan penyebaran Covid-19, maka
pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik,
cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi
gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bahwa
untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas
keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto),
dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :
a. tidak mengadakan kegiatan sosial
kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di
tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan
aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan
lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya,
festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa
hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan
berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta
lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu
mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan
tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan
dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait
pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan/atau
menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara
berlebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan
berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di
masyarakat; dan
f. apabila ada informasi yang tidak jelas
sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Bahwa
apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap
anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian
Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Jakarta,
19 Maret 2020