==thumbnail WA==
Hot News

Profile

Kata Pembaca

Semarak Hut RI ke 77 Tahun 2022 Warga Rt 003 Perumahan semampir indah 2 kraksaan Adakan Bebagai Kegiatan Perlombaan Agustusan









 








 

SERU !!! Penyematan Sabuk Kuning Dasar Unit Perum Semampir PIMDA 318`

 



Pimpinan Daerah 318 Tapak Suci Putera Muhammadiyah Probolinggo, pada Minggu (23/08) melaksanakan kegiatan penyematan sabuk kuning dasar oleh pendekar Imron kepada 42 siswa yang dilantik.


Acara Penyematan Sabuk yang dilaksanakan dikomplek Perumahan semampir indah II Kraksaan Kab. Probolinggo tersebut dihadiri ratusan siswa Tapak Suci, serta turut hadir juga Ketua Ikatan Pencak Silat (IPSI) Kab. Probolinggo Ahmad Anshori.

Dalam kata sambutannya, Ahmad Anshori menyampaikan harapannya terhadap seluruh kader Tapak Suci yang telah ber-ikrar agar Penyematan sabuk tersebut tidak hanya sebagai simbol dan slogan saja, namun harus bisa diaplikasikan. Selain itu dirinya juga mengaku sangat mengapresiasi segenap siswa dan kader yang tetap terlihat bersemangat meski Panas Menyengat.

“Saya sangat mengapresiasi segenap siswa dan kader yang hadir, sebab walaupun panas menyengat tapi semangat kita semua tidak boleh redup, jangan anggap panas ini sebagai penghambat tapi anggaplah sebagai jalan terang dari Yang Maha Kuasa sehingga kita tidak menganggap Rahmat Tuhan ini sebagai kendala, dan untuk kita semua diharapkan kegiatan ini jangan diajadikan sebagai simbol/slogan saja, namun kita harus bisa mengaplikasikannya,” ungkapnya.




Ketua IPSI Kab. Probolinggo juga mengungkapkan rasa syukurnya terhadap prestasi-prestasi yang telah diukir oleh para pendekar-pendekar tapak suci.


“Tapak Suci bagaikan anak panah yang mengemban multi fungsi, disatu sisi sebagai salah satu organisasi otonom muhammadiyah, disisi lain merupakan perguruan seni beladiri yang bergabung dalam Ikatan Pencak Silat Indonesia sebagai sarana amal ma`ruf nahi mukar dalam rangka melaksanakan tujuan muhammadiyah dan usaha mempertinggi ketahanan nasional. Atlet-atlet Tapak Suci Alhamdulillah sudah mencetak dalam berbagai kejuaaraan baik ditingkat daerah, provinsi, dan bahkan sudah berbicara dalam kancah nasional, semoga Tapak Suci bisa menjadi contoh untuk perguruan pencak silat lannya,” ucap Imron yang juga merupakan Pendekar Utama Tapak Suci Putera Muhammadiyah tersebut.







Digelar di Tengah Pandemi, Upacara HUT RI Perum Semampir Indah II Tetap Khidmat

 

Dengan mengusung tema besar 'Indonesia Maju', Tri Sulistyo berharap di usia yang ke 75 tahun ini Indonesia menjadi negara maju baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, dan lain-lain. Meskipun tidak dapat melakukan kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya, Tri Sulistyo berharap peringatan HUT ke-75 RI ini bisa tetap terasa kemeriahan dan kekhidmatannya.

Sesuai arahan Bupati Probolinggo Hj P Tantriana Sari " “Boleh-boleh saja merayakan hari kemerdekaan  saat ini, senyampang pelaksanaan tetap mengindahkan protokol kesehatan,” kata Hj P Tantriana Sari, Rabu (12/8/2020).  




Hj P Tantriana Sari menyebut, upacara 17 Agustus untuk memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaan tetap akan diadakan. Pihaknya tidak akan melarang pelaksanaan kebiasaan dan budaya kegiatan lomba-lomba olahraga tradisional pada setiap bulan Agustus di tengah masyarakat.

Pasalnya kata ia, hal ini juga merupakan wujud rasa syukur, termasuk untuk memperingati agenda 17 Agustus sebagai sejarah besar yang pernah terjadi di negara Indonesia. 

“Hanya saja pelaksanaannya tidak sama seperti biasanya, yakni dengan cara yang sederhana dan akan diikuti oleh peserta yang lebih sedikit. Namun hal ini tentu tidak akan mengurangi makna dari rasa syukur dan bangga kita atas Kemerdekaan Republik Indonesia,” tuturnya.






“Sekali lagi protokol kesehatan tetap diterapkan. Pada tahun 2020 karena masih masa pandemi Covid-19, tak terlalu banyal peserta upacara, namun tetap harus meriah karena ini HUT 75 RI,” ucap Bupati Probolinggo, Hj P Tantriana Sari. 

Maklumat Kapolri Terkait Corona: Larang Kerumunan Massa hingga Timbun Sembako



Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis (19/3/2020).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).



Adapun isi maklumat tersebut sebagai berikut :

Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat :

          a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :

1)     pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2)     kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3)     kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan;
4)     unjuk rasa, pawai, dan karnaval; serta
5)     kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

          b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

          c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

          d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

          e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan

          f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

Jakarta, 19 Maret 2020

ttd
Drs. IDHAM AZIS, M.Si.


Back Home
 

SEMARAK Hari Ulang Tahun RI

Kegiatan

Olah Raga

Kesehatan

Rohani

Keamanan

Kampung Dolanan